Demikianlah di tengah maraknya vonis bebas murni untuk terdakwa kasus korupsi, Pengadilan Negeri Palu dengan tegas menyatakan bersalah terhadap AAL atas tuduhan mencuri sandal jepit seorang polisi. Ketukan palu hakim tersebut seperti menegaskan, pisau hukum hanya tajam bagi rakyat kecil, tapi tumpul bagi aparat negara.
Putusan itu seakan menafikan harapan masyarakat yang tengah mengusung tegaknya keadilan sosial. Sejak kasus ini disidangkan dua pekan silam, aksi solidaritas terhadap AAL terus mengalir di sejumlah wilayah Tanah Air, termasuk aksi pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit di Jakarta dan di beberapa daerah.
Ebert Nicolas Lagaronda (55) mengaku keputusan ini sangat memberatkan anaknya, ”Pengadilan telah menimpakan sanksi sosial bagi masa depan anak saya,” ujar Ebert yang bekerja sebagai pegawai Pemprov Sulteng saat keluar dari ruangan sidang.
Tahmidi Lasahido, pengamat sosial dari Universitas Tadulako, mempertanyakan eksistensi hukum di Indonesia yang selama ini terkesan seperti bermain mata, ”Ada apa dengan sistem hukum di Indonesia. Sejak awal mestinya kasus ini bisa dicegah masuk pengadilan, tetapi malah dibiarkan.”
Demikian pula Ketua Dewan Pembina Komnas Anak Indonesia, Seto Mulyadi punya harapan sama, ”Tujuan kita semua sama, yakni menuntut pembebasan AAL. Saya meminta AAL dikembalikan ke orangtuanya. Sebagai seorang anak, tempatnya adalah di rumah dan sekolah, dalam bimbingan dan perlindungan orangtua dan guru, bukan di penjara. Namun, saya juga meminta harkat dan martabat AAL dipulihkan,” kata Seto.
Melihat buruknya dampak dari keputusan hukum yang seperti ini setidaknya pemerintah bisa bercermin, karena bila terkait soal yang remeh-temeh seperti ini kalau masih bisa diajak kompromi kenapa mau meribetkan diri dalam urusan yang membuat masyarakat begolak. Karena pada akhirnya yang dirugikan semua elemen bangsa, baik itu masyarakat sebagai warga negara, maupun pemerintah yang akan selalu dicaci-maki sepanjang tahun. (QM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar